Unit Layanan Terpadu (ULT) : Mudah, Cepat, Puas
Salah satu agenda reformasi pelayanan yang dicanangkan pemerintah adalah penerapan pelayanan satu atap atau Unit Layanan Terpadu, melalui Unit Layanan Terpadu diharapkan peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Unit Layanan Terpadu bertujuan memberikan layanan kepada pemangku kepentingan secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Tujuan tersebut bisa terwujud dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, mengurangi tahapan pelayanan yang kurang penting, menghilangkan biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan prosedur yang transparan.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan reformasi pelayanan publik itu sendiri yang dilakukan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi informasi, baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
