04/30/2026
Template Instagram (5)

Fakultas Teknik (FT) Universitas Lampung baru saja mengumumkan jadwal pengajuan Banding, Keringanan, dan Bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

Informasi tersebut dirilis pada Rabu, 2 Juli 2025 kemarin. Penting untuk dicermati oleh seluruh mahasiswa, terutama mahasiswa FT yang saat ini sedang menjalani semester genap. Saya telah mencatat beberapa tanggal dan poin penting dari pemberitahuan tersebut diantaranya:

Jadwal penting yang perlu dicatat

  1. Pembayaran UKT: 7 Juli – 8 Agustus 2025
  2. Pengajuan Banding, Keringanan, dan Bebas UKT: 4 Juli – 11 Agustus 2025
  3. Pengajuan dilakukan secara online melalui portal: https://sikebas.unila.ac.id
  4. Bagi mahasiswa yang sedang dalam verifikasi pengajuan, pembayaran UKT paling lambat pada 15 Agustus 2025
  5. Pentunjuk pengajuan: SK Rektor Nomor 1735/UN26/KU/2023 atau silahkan klik disini (silahkan unduh dan baca dengan saksama)

Timeline serta pengumuman resminya bisa dilihat pada Gambar di bawah ini

Tangkapan layar Instagram Fakultas Teknik (sumber: Instagram Fakultas Teknik)

Siapa yang bisa mengajukan?

  1. Mahasiswa aktif program Diploma, Sarjana, dan Paskasarjana
  2. Tidak memiliki tunggakan UKT di semester sebelumnya
  3. Mahasiswa Diploma hanya dapat mengajukan banding untuk semester 3
  4. Mahasiswa Sarjana dapat mengajukan banding untuk semester 3–7
  5. Bebas UKT dapat diajukan oleh mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian komprehensif
  6. Keringanan 50% bisa diajukan jika mata kuliah tersisa kurang dari 6 SKS
  7. Pengajuan hanya melalui portal online, tidak menerima berkas fisik atau jalur lain

Kriteria pengajuan yang dapat difasilitasi

Pengajuan banding UKT akan dipertimbangkan jika mahasiswa mengalami kondisi berikut:

  1. Mahasiswa/ keluarga mengalami musibah dan sangat terdampak karena becana alam (banjir, longsor, kebakaran, gempa bumi, dll)
  2. Orang tua atau wali yang menanggung biaya UKT meninggal dunia
  3. Orang tua/ wali yang menanggung biaya UKT mengalami penyakit berat dan tidak bisa bekerja
  4. Orang tua/ wali yang menanggung biaya UKT mengalami perceraian yang menyebabkan hilangnya sumber pembiayaan
  5. Orang tua/ wali yang menanggung biaya UKT pensiun atau terkena PHK selama semester berjalan

Poin diatas ringkasan singkat dari yang saya baca dan pahami, untuk lebih detailnya monggo bisa langsung dibaca saja. Catatan tambahan bahwa semua ketentuan diatas terjadi pada masa semester berjalan.

Tulisan saya sudah terlalu banyak, saya khawatir pembaca akan jadi jenuh. Saya akhiri saja tulisan ini. Sebagai penutup bagi kalian yang mengalami kendala login SSO atau teknis lainnya, jangan ragu untuk berdiskusi atau konsultasi. Tinggalkan komentar di bawah.

Semoga proses pengajuan kalian berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan.

Bye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 4 =