Warga UNILA Mau KE LUAR NEGERI ? BEGINI CARANYA
Beberpa orang baik di Universitas Lampung maupun di luar Universitas pasti ada rencana untuk perg ke luar negeri. Baik untuk sekedar Healing ataupun Tugas Dinas. Mari kita pelajari dengan seksama materi pada Jumat, 22 Sepember 2023 di Rektorat Unila. Pemateri ada 5 orang dari 3 Kementerian Indonesia. Materi Meliputi Exit Permit, paspor dinas, proses ijin ke Luar negeri.
APA ITU PDLN?
Penugasan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, atau Tenaga Indonesia untuk mewakili Negara yang diberikan oleh Lembaga Negara
atau Instansi Pemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri.
PRINSIP PDLN
INPRES Nomor 11 Tahun 2005
Permensesneg Nomor 11 Tahun 2008
– Perjalanan dinas ke luar negeri oleh masing-masing dilakukan dengan SANGAT SELEKTIF.
– Pejabat yang berwenang WAJIB membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang penting.
– Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Presiden dalam jangka waktu PALING LAMBAT 1 (satu) minggu sebelum rencana tanggal keberangkatan
– Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang SANGAT TERBATAS dan hanya yang bidang tugasnya SANGAT TERKAIT dengan substansi yang akan dibahas.
– Hasil perjalanan dinas ke luar negeri tersebut WAJIB DILAPORKAN kepada Presiden dengan tembusan kepada Wakil Presiden.
Editor: Tri Widioko