04/30/2026
WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.51.05

Pagi ini saya mendapat penugasan dari Pimpinan untuk mengikuti kegiatan benchmarking Pembangunan Zona Integritas Universitas Lampung ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Kegiatan ini bukan sekedar kunjungan seremonial, tetapi menjadi kesempatan bagi saya untuk belajar, mengamati, dan memodifikasi hal positif dari institusi yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai informasi, dasar hukum pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM adalah PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.

Bahwa setiap penyelenggara negara dituntut untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjamin pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Teknis pelaksanaannya diatur melalui berbagai peraturan turunan lainnya.

Foto bersama peserta benchmarking (Foto: Gunawan)

Saya cukup terkejut ternyata Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak hanya berhasil meraih dua predikat prestisius tersebut, tetapi juga mampu mempertahankannya hingga periode kedua.

Sementara di tingkat Fakultas, UPA, maupun Universitas di lingkungan Universitas Lampung, tantangan untuk mencapai predikat tersebut masih sangat besar dan kompleks.

Apa yang bisa kita pelajari dari mereka?

Saya mencatat setidaknya ada enam poin penting yang dapat dimodifikasi dan diterapkan dalam unit kerja kami. Hal-hal ini tampak sederhana, tetapi memiliki dampak besar diantaranya:

  1. Memperkuat tim Pembangunan Zona Integritas dengan surat kesediaan yang ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama.
  2. Melakukan sosialisasi ZI kepada seluruh sivitas akademika dengan jadwal yang terencana dan menyeluruh.
  3. Pimpinan menjadi role model memberi contoh, menjaga nilai, dan menghadirkan energi positif bagi seluruh pegawai.
  4. Mempercepat layanan dan meminimalkan celah gratifikasi, termasuk dengan kebijakan menerima tamu di ruang terbuka.
  5. Menyediakan ruang dokumentasi khusus, agar seluruh bukti kegiatan mudah diakses dan mendukung pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI.
  6. Menambahkan stempel anti-gratifikasi pada setiap surat keluar, sebagai pengingat dan komitmen institusional.

Tentu banyak hal yang telah dilakukan, integritas melalui kebersihan lingkungan, pelayanan yang ramah, inovasi berkelanjutan, serta konsistensi memenuhi setiap instrumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan nilai minimal 80.

Dari mereka kami belajar bahwa meraih WBK dan WBBM bukan soal megahnya gedung atau canggihnya teknologi. Ini tentang komitmen, kepemimpinan yang memberi teladan, serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan pelayanan.

Saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Mereka telah membuktikan bahwa dengan sumber daya yang terbatas sekalipun, jika dikelola dengan komitmen tinggi dan strategi yang tepat, setiap institusi bisa mewujudkan zona yang benar-benar bersih, transparan, dan melayani.

Pentutup tulisan ini, kini tugas saya sebagai perwakilan sekaligus tim kerja Pembangunan Zona Integritas Fakultas Teknik adalah mengajak pada kita semua untuk melanjutkan energi positif ini.

Bahwa perubahan dimulai dari hal-hal kecil yang dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Karena integritas bukan sekadar slogan ia harus hadir dalam setiap proses dan tindakan nyata.

Tentu salah satu tujuan penting yang akan dicapai adalah Fakultas Teknik mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 4 =