Hari Kamis kemarin kami menerima kunjungan dari Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) Utama Universitas Lampung (Unila). Kunjungan tersebut merupakan salah satu rangkaian Dies Natalis Unila.
Kunjungan yang dilakukan tim beranggotakan 15 orang ini, bertujuan untuk memonitoring sekaligus mengevaluasi PPID Pelaksana pada tingkat Fakultas. Kami menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIK) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Udang-Undang tersebut, semua Instansi pemerintah berkewajiban memberikan semua informasi tertentu yang menjadi hak publik. Daftar informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan diatur dalam peraturan masing-masing instansi terkait.
Semua DIP atau DIK yang telah disepakati seyogyanya disajikan dalam laman yang mudah diakses oleh publik dalam laman tersendiri PPID. Ada tiga kategori infomasi utama dalam PPID yaitu informasi tersedia berkala, informasi serta merta, dan informasi tersedia setiap saat.
Fakultas sebagai PPID Pelaksana sedang membangun dan menyajikan informasi publik dalam laman resminya. Banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan ini, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang terampil dalam pengelolaan informasi.
Pembangunan PPID pelaksana Fakutas Teknik dalam dilihal dengan mengunjungi laman eng.unila.ac.id atau bisa klik disini.
Penutup, saya kira sudah cukup jelas ya jadi tidak ada penutup.
Regards,