SUDAH MULAI PERPANJANGAN LAGI !!!
Perpanjangan masa studi di perguruan tinggi merupakan prosedur yang memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan tambahan waktu dalam menyelesaikan studinya, terutama jika mahasiswa tersebut belum berhasil menyelesaikan program studinya dalam waktu yang ditentukan. Hal ini penting karena beberapa alasan:
- NPM Tidak Hangus di DIKTi: Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) di DIKTi (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) akan tetap aktif dan tercatat sebagai mahasiswa yang masih berstatus studi. Jika masa studi tidak diperpanjang, NPM mahasiswa bisa dinyatakan non-aktif atau hangus, yang berarti mahasiswa tersebut dianggap sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif.
- Kesempatan Menyelesaikan Studi: Dengan perpanjangan masa studi, mahasiswa memiliki kesempatan tambahan untuk menyelesaikan semua persyaratan akademik, seperti tugas akhir, skripsi, atau mata kuliah yang belum tuntas.
- Menghindari Drop Out (DO): Perpanjangan masa studi mencegah mahasiswa dari status drop out (DO), yang berarti mereka keluar dari program studi tanpa menyelesaikannya.
- Keabsahan Status Mahasiswa: Mahasiswa yang memperpanjang masa studi tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, termasuk akses ke fasilitas kampus, konsultasi dengan dosen, serta mengikuti ujian dan kegiatan akademik lainnya.
Prosedur ini harus diajukan melalui pengajuan resmi ke pihak kampus dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak seperti dosen pembimbing dan pimpinan fakultas.