Akibat Tidak Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Semester TUA !!!
Mahasiswa program diploma 3 semester VIII, program sarjana semester XII, program magister semester VI, dan program doktor semester XII dapat mengajukan perpanjangan masa studi selama 2 (dua) semester apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengambil seluruh mata kuliah dan maksimum 2 (dua) mata kuliah yang belum lulus (khusus untuk S1);
b. telah melakukan seminar hasil;
c. kertas kerja/desain/esai seni, skripsi/laporan tugas akhir, tesis,
dan disertasi dalam proses perbaikan.
(2) Mahasiswa yang memenuhi kriteria pada ayat (1) menulis permohonan perpanjangan studi kepada Dekan dengan persetujuan PA dan ketua jurusan/bagian untuk program studi di lingkungan fakultas, atau kepada Direktur dengan persetujuan PA dan ketua program studi untuk program studi di bawah Direktur pascasarjana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditulis pada kertas bermaterai cukup;
b. diketahui oleh dosen PA, pembimbing tugas akhir
/skripsi/tesis/disertasi, ketua program studi dan/atau ketua
jurusan;
c. dilampiri berita acara seminar hasil dan transkrip akademik;
d. dilampiri fotokopi draf tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi;
e. dilampiri bukti pembayaran SPP/UKT terakhir;
f. dilampiri surat pernyataan bermaterai cukup apabila setelah perpanjangan masa studi 1 (satu) semester tidak dapat menyelesaikan mahasiswa yang bersangkutan bersedia
dinyatakan putus studi.
Penyelesaian dan Perpanjangan Studi Mahasiswa
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik, dan surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Dengan ini, kami informasikan beberapa hal berikut ini:
Mahasiswa Program Diploma angkatan 2018, Program Sarjana angkatan 2016, Program Magister angkatan 2019 dan Program Doktor angkatan 2016 wajib terdaftar dan tervalidasi pada sistem wisuda paling lambat periode VI bulan Juli 202 Jika mahasiswa tersebut tidak terdaftar dan tervalidasi sebagai calon wisudawan periode VI bulan Juli 2023, mohon segera mengajukan pengunduran diri, paling lambat tanggal 4 Agustus 2023, sebelum penerbitan Surat Keputusan Putus Studi.
Mahasiswa Program Diploma angkatan 2019, Program Sarjana angkatan 2017, Program Magister angkatan 2020 dan Program Doktor angkatan 2017 wajib mengajukan perpanjangan masa studi paling lambat tanggal 30 September 2023.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Rektor.
Wakil Rektor Bidang Akademik,